I. LATAR BELAKANG
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan salah satu Program Penanggulangan Kemiskinan dengan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pendekatan operasionalnya. Program ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, memperkuat kelembagaan setempat dan mendorong terciptanya kinerja pemerintah yang baik dalam rangka tujuan jangka panjang mengentaskan kemiskinan.
Salah satu lembaga yang yang sudah terbentuk dalam mengefektifkan tujuan program adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PPK, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat
Dalam menjalankan tugas pengelolaan perencanaan pembangunan partisipatif, BKAD juga memerankan diri sebagai komponen penting unsur masyarakat yang terlibat dalam pembahasan perencanaan di forum SKPD. BKAD sebagai representative perwakilan masyarakat perlu mendapatkan pembekalan dalam meningkatkan motivasi dan mendorong terciptanya pengintegrasian program pembangunan desa. Advokasi perencanaan pembangunan partisipatif yang disusun oleh masyarakat perlu dilakukan agar dapat terakomodasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
BKAD sebagai pelaku utama program perlu mendapatkan pembekalan dalam upaya untuk memperkuat kualitas pengintegrasian program serta memperkuat system perlindungan asset program dan memperkuat system kerjasama antardesa.
II. TUJUAN
Pelatihan BKAD dimaksudkan untuk merefleksikan kembali peran dan fungsi BKAD serta memperkuat komitmen yang kuat dalam upaya untuk merumuskan strategi memperkuat pengintegrasian antar program, memperkuat perlindungan asset serta memperkuat system kerjasama antar desa.
III. HASIL YANG INGIN DICAPAI
Hasil yang ingin dicapai dari penyelenggaraan Pelatihan BKAD Kabupaten Temanggung ini adalah :
1. BKAD mempunyai komitmen yang kuat dalam menjalankan perannya.
2. BKAD mempunyai pemahaman yang utuh tentang pelesarian asset program dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
3. BKAD mampu membangun Tim Kerja yang Kompak dan menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan.
4. BKAD memahami sistem Integrasi Perencanaan Pembangunan PNPM Mandiri Perdesaaan ke dalam Perencanaan Reguler.
5. BKAD mampu merumuskan strategi dalam mengadvokasi perencanaan partisipatif ke dalam perencanaan pambangunan daerah.
6. BKAD memahami pola penanganan masalah di masyarakat melalui proses litigasi dan non litigasi.
IV. MATERI PELATIHAN
Materi yang dibahas dalam Pelatihan BKAD difokuskan pada materi sebagai berikut :
1) Motivasi Diri
2) Konsep Pemberdayaan Masyarakat
3) Manajemen Pelayanan dan Manajemen Produksi
4) Kepemimpinan dan Membangun Tim Kerja yang Kompak
5) Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam Sistem Perencanaan Reguler
6) Pola Penanganan Masalah dengan Pola Non Litigasi dan Litigasi.
V. METODE PELATIHAN
Pelatihan BKAD ini menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (Andragogi), dan IPO (Input, Proses, Output) dengan metode yang partisipatif, yaitu:
1). Ceramah
2). Curah pendapat
3). Refleksi Kritis
4). Diskusi Kelompok
5). Diskusi Pleno
VI. MEDIA DAN ALAT
Media dan alat yang dipakai dalam pelatihan ini terdiri;
1). Hand Out (Bahan Bacaan).
2). Kertas Plano, spidol, papan tulis, metaplan, lem, isolasi, dan alat tulis lainnya
3). LCD, Layar, Laptop
VII. WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN
a. WAKTU
Pelaksanaan pelatihan dilakukan selama 2 (dua) hari efektif, pada hari
b. TEMPAT
Tempat Pelatihan ................
VIII. PESERTA
Peserta Pelatihan BKAD …………..
IX. PELATIH / NARA SUMBER
Pelatih / Nara sumber Pelatihan BKAD Kabupaten Temanggung adalah Satker PNPM Mandiri Perdesaaan Kabupaten Temanggung, Fasilitator Kabupaten Temanggung.
XI. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Biaya pelatihan dianggarkan dari Dana Operasional Kegiatan (DOK) Pelatihan Masyarakat.